Rabu, 28 Oktober 2009

Undang-undang pendidikan guru dan dosen.

Guru dan dosen adalah seorang pendidik yang sudah dewasa dan bertanggung jawab yang bekerja di dunia pendidikan untuk membentuk pola pikir dan kepribadian si anak didik.

Dalam kata-kata judul di atas, terdapat kata pendidikan, seharusnya timbul pertanyaan di benak kita , kenapa harus ada pendidikan ? buat apa ?

Fungsi sekolah :

1. Teknis/ekonomis

Perbaikan ekonomi, individu, keluarga, masyarakat.

2. Sosial/manusiawi

Kontribusi pada tatanan sosial , hubungan antar manusia, berkontribusi pada peradaban.

3. Politik

Kepentingan Negara = warga Negara tau hak dan kewajiban, kepemimpinan, partisipasi, demokrasi, kewenangan.

4. Kultular

menjaga nilai-nilai baik di masyarskat dan mengembangkan nilai-nilai yang lebih baik untuk membentuk peradaban.

Sebagian inti dari UU sisdiknas no. 20/2003 :

1. Semangat disetralisasi.

2. Pendidikan khusus/pendidikan layanan khusus.

3. Madrasah setara dengan sekolah.

4. Ketentuan alokasi anggaran pemerintah untuk pendidikan sekitar 20% dari APBN.

5. Sertifikasi.

6. Penggunaan bahasa inggris.

7. Ketentuan pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar