Selasa, 05 Januari 2010

UU TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

UU TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Latar Belakang Masalah

Pembentukan Undang-Undang BHP ini adalah merupakan amanah dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 53 ayat (1) bahwa “penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum”. Pembentukan BHP ini adalah merupakan bentuk koreksi atas pelaksanaan BHMN yang telah berjalan selama ini dan bukan replika dari BHMN.

Kontroversi UU BHP yang diagungkan oleh sebagian masyarakat utamanya para mahasiswa itu lebih mengkritisi pada kekhawatiran dalam pelaksanaannya, yang diduga akan mengakibatkan semakin mahal dan tidak terjangkaunya biaya pendidikan di perguruan tinggi khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.  UU BHP juga disalahkan karena tidak sejalan dengan semangat UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa

Pro dan kontra terhadap kehadiran UU BHP adalah sebuah kewajaran dalam dinamika kehidupan akademis, karena pemahaman terhadap isi undang-undang BHP yang terdiri dari 14 pasal dan 69 ayat itu bisa berbeda.

Perumusan masalah

(1).    Keberpihakan pada masyarakat kecil untuk memperoleh jaminan pendidikan tinggi dengan biaya yang terjangkau, nampaknya tidak tercermin dalam pasal-pasal dari undang-undang ini.

 (2).    Masalah tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara eksplisit dalam UU BHP

(3). Masalah terakhir adalah kacau-balaunya pasal-pasal dalam UU BHP

Pembahasan

Pasal-pasal yang ada lebih mengatur hal-hal yang terkait dengan privatisasi dan korporatisasi perguruan tinggi negeri (PTN) seperti terungkap pada Pasal 43 ayat (1) tentang badan usaha dan Pasal 57 tentang kepailitan. Di sisi lain komersialisasi PTN secara implisit tercermin pada Pasal 38 ayat (1) yang menjelaskan tentang sisa hasil kegiatan/usaha.

Pembatasan akses pendidikan tinggi bermutu bagi warga negara berpenghasilan rendah tercermin pada Pasal 46 ayat (1) yang memberi kuota 20 persen untuk mahasiswa golongan ini. Itupun tidak ada batasan jaminan keterjangkauan biaya pendidikan yang diatur secara jelas.
Meskipun pada kenyataannya, jauh-jauh hari sebelum UU BHP disahkan, hampir sebagian besar PT BHMN (badan hukum milik Negara) sudah lebih dulu memasang tarif tinggi untuk bidang studi yang banyak diminati. Dengan demikian, UU BHP telah memberikan legitimasi terhadap praktek-praktek pemungutan biaya kuliah yang tinggi tanpa batasan besarnya biaya tersebut khususnya pada beberapa PTN melalui pelaksanaan ujian mandiri.

Masalah tanggungjawab pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara eksplisit dalam UU BHP dapat difahami bahwa pembiayaan pemerintah masih tergolong rendah, meskipun anggaran pendidikan 20% dari APBN segera direalisasikan. Untuk itu UU BHP memberikan peluang bagi PTN untuk menutupi kekurangan biaya melalui komersialisasi kursi PTN sebagaimana diungkapkan pada Pasal 41 ayat (6) dan (9), dimana setengah dari biaya operasional ditanggung oleh BHP plus pemerintah, dan sepertiganya ditanggung oleh masyarakat. Kondisi ini terjadi karena adanya kekosongan pengaturan tentang pendidikan tinggi dalam UUD 1945 (amandemen ke-4). Dampak yang diduga akan terjadi dari kurangnya tanggungjawab pemerintah dalam pembiayaan PTN ini adalah melambungnya biaya kuliah di PTN favorit.  Terkait dengan masalah tanggungjawab pemerintah ini, UU BHP juga memberikan sinyal peluang masuknya pihak asing dalam bisnis pendidikan tinggi di Indonesia yang tentunya dapat mengancam integritas bangsa.

            Masalah terakhir adalah kacau-balaunya pasal-pasal dalam UU BHP, yang mencerminkan bahwa undang-undang ini terkesan diselesaikan secara tergesa-gesa hanya untuk memenuhi target dengan mengabaikan kualitasnya. Arya Hadi Darmawan (2009) menyebut kekacauan ini sebagai inkonsistensi logika antar pasal. Ia memberi contoh inkonsistensi tersebut terdapat pada Pasal 4 yang menyatakan BHPP adalah organisasi nirlaba versus Pasal 57 dan Pasal 58 yang menyatakan bahwa BHPP dapat pailit. Selanjutnya pada Pasal 4 dinyatakan sisa hasil usaha (SHU) versus Pasal 38 ayat (1) dan (3) tentang sisa hasil kegiatan, yang secara jelas menunjukan inkonsistensi.

KOMENTAR :

            Dalam membuat undang-undang sebaiknya harus memperhatikan dalam semua bidang, dan jangan membuat kedok di balik undang-undang tersebut, karena funsi undang-undang adalah sebagai acuan. Apabila undang-undang tersebut tidak baik, maka dalam pelaksanaanya pun menjadi tidak baik dan akan merugikan semua pihak., dan sebaiknya juga dalam membuat undang-undang, disesuaikan dengan keadaan di sekitar kita. Karena undang-undang di ciptakan untuk terciptanya keteraturan, bukannya menjadi kontrovesi.

Akreditasi Sekolah/madrasah

1. Apa Akreditasi Sekolah itu?

            Akreditasi sekolah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik  yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan

2. Apa yang menjadi rasional kebijakan Akreditasi Sekolah?

            Yang menjadi rasional atau alasan kebijakan akreditasi  sekolah di  Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan

3. Apa lingkup Akreditasi Sekolah?

Lingkup Akreditasi sekolah mencakup:

  1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
  2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs).
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
  5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB).

4. Apa tujuan  Akreditasi Sekolah?

Akreditasi sekolah bertujuan :

  1. Memberikan informasi tentang kelayakan Sekolah/Madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  3. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

5. Apa Manfaat  Akreditasi Sekolah?

Akreditasi sekolah memiliki manfaat:

  1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
  2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
  3. Dapat dijadikan  umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program Sekolah/Madrasah.
  4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
  5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.
  6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru, dan kerjasama yang saling menguntungkan.

6. Prinsip-Prinsip Apa yang Perlu Dipegang dalam Kegiatan  Akreditasi Sekolah?

Akreditasi sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip:

  1. Objektif; akreditasi Sekolah/Madrasah pada hakikatnya merupakan kegiatan penilaian tentang kelayakan penyelenggaraan pendidikan yang ditunjukkan oleh suatu Sekolah/Madrasah. Dalam pelaksanaan penilaian ini berbagai aspek yang terkait dengan kelayakan itu diperiksa dengan jelas dan benar untuk memperoleh informasi tentang kebera-daannya. Agar hasil penilaian itu dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya untuk dibandingkan dengan kondisi yang diharapkan maka dalam prosesnya digunakan indikator-indikator terkait dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan.
  2. Komprehensif; dalam pelaksanaan akreditasi Sekolah/Madrasah, fokus penilaian tidak hanya terbatas pada aspek-aspek tertentu saja tetapi juga meliputi berbagai komponen pendidikan yang bersifat menyeluruh. Dengan demikian hasil yang diperoleh dapat menggambarkan secara utuh kondisi kelayakan Sekolah/Madrasah tersebut.
  3. Adil; dalam melaksanakan akreditasi, semua Sekolah/Madrasah harus diperlakukan sama dengan tidak membedakan S/M atas dasar kultur, keyakinan, sosial budaya, dan tidak memandang status Sekolah/Madrasah baik negeri ataupun swasta. Sekolah/Madrasah harus dilayani sesuai dengan kriteria dan mekanisme kerja secara adil dan/atau tidak diskriminatif.
  4. Transparan; data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan akreditasi S/M seperti kriteria, mekanisme kerja, jadwal serta sistem penilaian akreditasi dan lainnya harus disampaikan secara terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukannya.
  5. Akuntabel; pelaksanaan akreditasi S/M harus dapat dipertanggungjawabkan baik dari sisi penilaian maupun keputusannya sesuai aturan dan prosedur yang telah ditetapkan

7. Apa persyaratan mengikuti Akreditasi Sekolah?

Sekolah/Madrasah dapat mengikuti kegiatan akreditasi, apabila memenuhi persyaratan berikut:

  1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah.
  2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas.
  3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
  4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
  5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
  6. Telah menamatkan peserta didik.

8. Apa komponen yang dinilai dalam kegiatan  Akreditasi Sekolah?

Akreditasi sekolah mencakup delapan komponen dalam Standar Nasional Pendidikan

  1. Standar Isi, [Permendiknas No. 22/2006]
  2. Standar Proses, [Permendiknas No. 41/2007]
  3. Standar Kompetensi Lulusan, [Permendiknas No. 23/2006]
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, [Permendiknas No. 13/2007 tentang Kepala Sekolah, Permendiknas No. 16/2007 tentang Guru, Permendiknas No. 24/2008 tentang Tenaga Administrasi]
  5. Standar Sarana dan Prasarana [Permendiknas 24/2007]
  6. Standar Pengelolaan, [Permendiknas 19/2007]
  7. Standar Pembiayaan, [Peraturan Pemerintah. 48/2008]
  8. Standar Penilaian Pendidikan. [Permendiknas 20/2007]

9. Siapa yang melaksanakan Akreditasi Sekolah?

Untuk melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah Pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M).

10. Bagaimana Tingkat dan Kewenangan Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M) ?

Tingkat dan kewenangan  Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah adalah  sebagai berikut:

  1. Badan Akreditasi Nasional-Sekolah/Madrasah (BAN-S/M); merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi S/M.
  2. Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M); melaksanakan akreditasi untuk TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB.
  3. Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA)-Kabupaten/Kota; membantu BAP-S/M melaksanakan akreditasi.

11. Apa fungsi Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)?

Badan Akreditasi Nasional-Sekolah /Madrasah (BAN S/M)  berfungsi:

  1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi Sekolah /Madrasah
  2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri.
  3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi Sekolah /Madrasah.
  4. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi Sekolah /Madrasah.
  5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
  6. Mengumumkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah secara nasional.
  7. Melaporkan hasil akreditasi Sekolah /Madrasah kepada Menteri, dan
  8. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.

12. Apa Tugas Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M)?

Badan Akreditasi Propinsi-Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) bertugas:

  1. Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, Sekolah/Madrasah, dan masyarakat pendidikan pada umumnya.
  2. Merencanakan program akreditasi Sekolah/Madrasah yang menjadi sasaran akreditasi.
  3. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M.
  4. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M.
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dengan tembusan kepada Gubernur.
  6. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.
  7. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota yang bersangkutan dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
  8. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa.
  9. Mengelola sistem basis data akreditasi.
  10. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal  terhadap kegiatan akreditasi.
  11. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M.
  12. Membuat tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M

13. Apa Tugas Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA) Kabupaten/Kota?

Tugas Unit Pelaksana Akreditasi  (UPA) Kabupaten/Kota adalah:

  1. Sebagai penghubung antara BAP-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kandepag.
  2. Mengusulkan jumlah Sekolah /Madrasah yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M.
  3. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan.
  4. Menyusun data Sekolah /Madrasah yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota
  5. Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor.
  6. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor.
  7. Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor.
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan.
  9. Membantu administrasi keuangan BAP-S/M, dan
  10. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.

14. Bagaimana mekanisme  Akreditasi Sekolah?

Mekanisme Akreditasi Sekolah meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:

a. Penyusunan Rencana Jumlah dan Alokasi Sekolah/Madrasah

BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Depag untuk tiap provinsi pada setiap tahunnya dan jabaran alokasi untuk setiap kabupaten/kota

b. Pengumuman Secara Terbuka  kepada Sekolah/Madrasah

BAP-S/M mengumumkan secara terbuka kepada Sekolah/Madrasah pada provinsinya masing-masing untuk menyampaikan usul akreditasi melalui Disdik Kabupaten/Kota, Kandepag, UPA, dan media lainnya.

c. Pengusulan Daftar Sekolah/Madrasah

Disdik Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kanwil Depag, dan Kandepag mengusulkan daftar nama dan alamat Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi mengacu pada alokasi yang telah ditetapkan pada butir a.

d. Pengiriman Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah

BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke Sekolah/Madrasah yang akan diakreditasi.

e. Pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung

Sebelum mengajukan permohonan akreditasi, Sekolah/Madrasah harus melakukan evaluasi diri terlebih dahulu. Evaluasi diri ini dilakukan melalui pengisian Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung yang telah dikirimkan oleh BAP-S/M.

f. Pengiriman Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung

Sekolah/Madrasah mengirimkan Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung dan mengajukan permohonan untuk diakreditasi kepada BAP-S/M melalui UPA-S/M Kab/Kota, atau langsung ke BAP-S/M bagi Kab/Kota yang tidak memiliki UPA-S/M, dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota dan Kandepag. Pengajuan akreditasi oleh Sekolah/Madrasah harus dilengkapi dengan surat pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah tentang Keabsahan Data dalam Instrumen Akreditasi dan Instrumen Pendukung.

g. Penentuan Kelayakan Visitasi

BAP-S/M menentukan kelayakan visitasi berdasarkan hasil evaluasi diri. Apabila pemeriksaan hasil evaluasi diri dinyatakan layak untuk divisitasi, maka BAP-S/M menugaskan asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah. Namun apabila hasil pemeriksaan tersebut dinyatakan tidak layak, maka BAP-S/M membuat surat kepada Sekolah/Madrasah yang berisi tentang penjelasan agar Sekolah/Madrasah yang bersangkutan melakukan perbaikan.

h. Penugasan Tim Asesor

BAP-S/M menetapkan dan menugaskan tim asesor untuk melaksanakan visitasi ke Sekolah/Madrasah.

i. Pelaksanaan Visitasi

Asesor melaksanakan visitasi dengan jalan melakukan klarifikasi, verifikasi, dan validasi data evaluasi diri Sekolah/Madrasah sesuai dengan kondisi yang ada. Setelah itu tim asesor melaporkan hasil visitasi tersebut kepada BAP-S/M.

j. Verifikasi Hasil Visitasi Asesor

BAP-S/M melakukan verifikasi terhadap hasil visitasi asesor terutama  untuk butir-butir esensial.

k. Penetapan Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah

BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah melalui rapat pleno. Rapat pleno penetapan hasil akhir akreditasi harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50% jumlah anggota BAP-S/M. Keputusan penetapan hasil akreditasi ditetapkan melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil rapat pleno BAP-S/M tentang penetapan hasil akreditasi dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan BAP-S/M

l. Penerbitan Sertifikat

Berdasarkan hasil akreditasi yang ditetapkan melalui rapat pleno, BAP-S/M sesuai  dengan kewenangannya akan menerbitkan sertifikat akreditasi S/M sesuai dengan format dan blanko yang dikeluarkan oleh BAN-S/M.

m. Pelaporan Hasil Akreditasi

Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah tersebut akan dilaporkan ke berbagai pihak sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, sebagai berikut.

  • BAN-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Mendiknas.
  • BAP-S/M melaporkan kegiatan akreditasi Sekolah/Madrasah kepada Gubernur dengan tembusan kepada BAN-S/M, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kandepag, dan LPMP.
  • Laporan hasil akreditasi Sekolah/Madrasah juga dapat diakses oleh berbagai pihak yang terkait dan berkepentingan dengan peningkatan mutu pendidikan.

Depdiknas, Depag, Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kandepag, dan penyelenggara melakukan pembinaan terhadap Sekolah/Madrasah berdasarkan hasil akreditasi sesuai dengan kewenangannya.

KOMENTAR :

            Dari pengertian di atas, Akreditasi sekolah adalah kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang. untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan., berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik  yang dilakukan dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Jelas bahwa akreditasi itu sangat penting untuk menentukan bagus atau tidaknya sekolah tersebut, tapi menurut saya mutu pendidikan itu tidak harus terpacu  kepada akreditasi saja, walaupun kita sekolah di tempat yang bias-biasa saja. Tapi kalau kita bisa menunjukkan kalau kita dapat bersaing dengan mereka, itu menjadi nilai positif yang kita peroleh.

 

STANDARD PENILAIAN PENDIDIKAN

STANDAR
PENILAIAN
Peraturan Mendiknas
Nomor: 20 Tahun 2007
tentang
DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
DITJEN MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL



PENILAIAN PENDIDIKAN
• Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik;
• Penilaian hasil belajar peserta didik dilaksanakan berdasarkan standar penilaian pendidikan yang berlaku secara nasional;
• Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik;
• Penilaian dapat berupa ulangan dan atau ujian.



Prinsip Penilaian :
1. Sahih
2. Objektif
3. Adil
4. Terpadu
5. Terbuka
6. Menyeluruh dan berkesinambungan
7. Sistematis
8. Beracuan Kriteria
9. Akuntabel


ULANGAN DAN UJIAN
• Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik;
• Ulangan terdiri atas Ulangan Harian, Ulangan Tengah Semester, Ulangan Akhir Semester, dan Ulangan Kenaikan Kelas;
• Ujian meliputi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah/ Madrasah.

ULANGAN  pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih;
• Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran.Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikanseluruh KD pada periode tersebut;
• Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut;
• Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.



 

UJIAN NASIONAL (UN) :
• Proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik, untuk menilai pencapaian
  SNP yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
• Merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan;
• Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran Iptek.


UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
- Proses pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik oleh satuan pendidikan,         sebagai pengakuan atas prestasi belajar;
-Merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan;
- Mata Pelajaran yang diujikan mencakup: Kelompok mata pelajaran Iptek yang tidak
diujikan dalam UN, dan aspek kognitif dan atau psikomotor kelompok mata pelajaran
Agama dan Akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian.

Penilaian hasil belajar pada jenjangpendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh:
- Pendidik
- Satuan Pendidikan
- Pemerintah


PENILAIAN OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan
efektivitas kegiatan pembelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penginformasian silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester;
2. Pengembangan indikator pencapaian KD dan m pemilihan teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran;
3. Pengembangan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih;
4. Pelaksanaan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan;

5. Pengolahan hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
6. Pengembalian hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik;
7. Pemanfaatan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran;
8. Pelaporan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi
singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9. Pelaporan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan digunakan sebagai informasi
untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.


PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran.
Kegiatan penilaian meliputi:
1. Penentuan KKM setiap mata pelajaran dengan harus memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan
pendidik;
2. Pengkoordinasian ulangan yang terdiri atas ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas;
3. Penentuan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik, atau penentuan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan
pendidik;
4. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik;


6. Penentuan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah;
7. Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan penentuan kelulusan peserta didik dari Ujian Sekolah/Madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara ujian sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah ;


8. Penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikanmelalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran,
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir
untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajara agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran
jasmani, olahraga, dan kesehatan,
c. lulus Ujian Sekolah/Madrasah, dan
d. lulus Ujian Nasional.


PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional
(UN);
2. UN didukung oleh sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta
pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil;
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya
serap hasil UN.


PEMANFAATAN HASIL UN
Hasil UN dimanfaatkan sebagai salah satu:
- pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan
dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan,
- pertimbangan dalam menentukan kelulusanpeserta didik pada seleksi masuk jenjang
pendidikan berikutnya,
- penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya
ditetapkan setiap tahun oleh Mendiknas.

berdasarkan rekomendasi BSNP.


PROSEDUR PENILAIAN
• Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana peiaksanaan pembelajaran (RPP);
• Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan;
• Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh
pendidik;
• Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oieh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah;


• Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan
langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian,
b. mengembangkan instrumen,
c. melaksanakan ujian,
d. mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik
dari ujian sekolah/madrasah, dan
e. melaporkan serta memanfaatkan hasil penilaian;
• Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;


• Penilaian kepribadian adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan;
• Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan;
• Keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala
sekolah/madrasah.


TEKNIK DAN
INSTRUMEN PENILAIAN
• Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk
lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik;
• Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja;
• Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan pembelajaran;
• Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek;
• Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan: substansi, konstruksi, dan bahasa.


LAPORAN HASIL PENILAIAN
• Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti
pembelajaran remedi;
• Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran disertai dengan deskripsi
kemajuan belajar;
• Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam
seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya;
• Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian
bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

 

KOMENTAR :

            Kita bisa lihat dari undang-undang di atas, bahwa sesungguhnya standard penilaian itu sangat penting untuk menentukan kelayakan dalam memperoleh sesuatu dalam semua bidang. Kita tidak dapat main-main dalam menentukan penilaian, harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan sebaiknya penilaian juga mesti di lakukan oleh beberapa pihak penilai, karena semakin banyak penilai yang menilai, semakin baik pula hasil penilaian tersebut.

 

Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan Pendidikan

  1. STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN Disajikan pada Diklat Peingkatan Profesi Pengawas TK/SD dan Kepala Sekolah Dasar Kab. Wonosobo Tahun 2007 Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tanggal 23 Mei Tahun 2007
  2. Tahukah Anda ?
    • Sekolah Standar Nasional ?
    • Sekolah Maju ?
    • Sekolah Bermutu ?
    • Sekolah Unggulan ?
    • Sekolah Favourite ?
    • Sekolah Berprestasi ?
    • Sekolah Rujukan ?
    • Sekolah Model ?
    • Sekolah Mandiri ?
    • Sekolah Nasional Bertaraf Internasional ?
  3. TUJUAN PEMBELAJARAN
    • Peserta diharapkan dapat:
    • Memahami standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan
    • Mengidentifikasi komponen-komponen Rencana Kerja Sekolah
    • Menjelaskan tahapan penyusunan Rencana Kerja Sekolah yang sinergis, sistematis dan berkesinambungan
    • Menyusun draft Rencana Kerja Sekolah
    • Memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Sekolah
  4. LATAR BELAKANG
    • Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)
    • Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
    • Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan
  5. DASAR
    • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    • Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
  6. POKOK KAJIAN
    • PERENCANAAN PROGRAM
    • PELAKSANAAN RENCANA KERJA
    • PENGAWASAN DAN EVALUASI
    • KEPEMIMPINAN SEKOLAH/ MADRASAH
    • SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
    • PENILAIAN KHUSUS
  7. BAGIAN A PERENCANAAN PROGRAM
  8. PERENCANAAN PROGRAM
    • VISI SEKOLAH/MADRASAH
    • MISI SEKOLAH/MADRASAH
    • TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
    • RENCANA KERJA SEKOLAH/ MADRASAH

meliputi :

  1. VISI SEKOLAH/MADRASAH
    • Menjadi cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan stakeholder
    • Memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan stakeholder
    • Dirumuskan berdasar masukan warga sekolah/madrasah dan stakeholder selaras dengan visi institusi di atasnya dan visi pendidikan nasional

Ketentuan tentang Visi Sekolah/Madrasah :

  1. Lanjutan ……VISI SEKOLAH/MADRASAH
    • Rumusan visi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M
    • Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
    • Visi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat

Ketentuan tentang Visi Sekolah/Madrasah :

  1. MISI SEKOLAH/MADRASAH
    • Memberikan arah dalam mewujudkan visi S/M sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
    • Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu
    • Menjadi dasar program pokok S/M
    • Berorientasi pada layanan peserta didik dan mutu lulusan
    • Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program S/M

Ketentuan tentang Misi Sekolah/Madrasah :

  1. Lanjutan ….. MISI SEKOLAH/MADRASAH
    • Memberikan keluwesan dan ruang gerak kepada S/M mengembangkan kegiatannya
    • Rumusan misi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M
    • Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
    • Misi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
  2. TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
    • Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)
    • Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
    • Tujuan S/M juga mengacu pada standar kmpetensi lulusan yang ditetapkan oleh S/M dan pemerintah

Ketentuan tentang Tujuan Sekolah/Madrasah :

  1. Lanjutan ….. TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
    • Tujuan S/M diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M dan stakeholders
    • Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
    • Misi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
  2. RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH
  3. PENGERTIAN
    • Rencana Kerja Sekolah/Madrasah adalah suatu dokumen Sekolah/ Madrasah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu satu sampai empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah/Madrasah
  4. JENIS RENCANA KERJA S/M
    • Rencana Kerja Jangka Menengah
    • Jangka waktu 4 tahun
    • Berisi rencana strategik kegiatan sekolah/ madrasah
    • Menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sekolah/madrasah (RKA S/M)
    • Rencana Kerja Tahunan
    • Jangka waktu 1 tahun
    • Berisi rencana operasional (program) kegiatan sekolah/ madrasah
    • Menjadi dasar penyusunan rencana anggaran dan pendapatan sekolah/madrasah (RAPBS/M)
  5. FUNGSI RK S/M
    • Sebagai pedoman pengelolaan sekolah/madrasah
    • Sebagai gambaran kinerja sekolah/madrasah empat dan satu tahun yang akan datang
    • Sebagai wujud akuntabilitas dan transparasi sekolah/madrasah kepada pemangku kepentingan ( stakeholders )
    • Sebagai pengendali program dan kegiatan sekolah/madrasah
    • Sebagai alat evaluasi dan bahan perencanaan kerja sekolah/madrasah jangka menengah berikutnya
  6. FUNGSI RENCANA KERJA TAHUNAN S/M
    • Sebagai dasar pengelolaan sekolah/ madrasah yang ditunjukkan dengan :
    • - kemandirian
    • - kemitraan
    • - partisipasi
    • - keterbukaan, dan
    • - akuntabilitas
  7. PENYUSUN RK S/M
    • RK S/M disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Sekolah, terdiri dari unsur-unsur :
    • Kepala Sekolah
    • Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    • Komite Sekolah
    • Peserta Didik (untuk SMP, SMA, SMK)
  8. PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN RK S/M
    • RK S/M harus mendapat persetujuan dalam rapat Dewan Pendidik dan memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah/Madrasah
    • Berlakunya RK S/M Negeri setelah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
    • Untuk Sekolah/Madrasah Swasta pengesahan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan)
  9. SASARAN DALAM RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH
    • Sasaran RKS/M dibagi menjadi 8 bidang :
    • Kesiswaan
    • Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
    • Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    • Sarana dan Prasarana
    • Keuangan dan Pembiayaan
    • Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
    • Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
    • Lainnya yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu
  10. BAGIAN B PELAKSANAAN RENCANA KERJA
  11. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
    • PENYUSUNAN PEDOMAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • PELAKSANAAN KEGIATAN
  12. 1. PENYUSUNAN PEDOMAN
    • Sekolah/Madrasah wajib membuat dan memiliki pedoman tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait yang mengatur berbagai aspek pengelolaan
  13. Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
    • Perumusan pedoman sekolah/ madrasah seharusnya :
    • 1. Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah
    • 2. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat
  14. PEDOMAN PENGELOLAAN SEKOLAH/MADRASAH MELIPUTI :
    • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
    • Kalender pendidikan/akademik
    • Struktur organisasi sekolah/madrasah
    • Pembagian tugas di antara pendidik
    • Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
    • Peraturan akademik
    • Tata tertib sekolah/madrasah
    • Kode etik sekolah/madrasah
    • Biaya operasional sekolah/madrasah

Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN

  1. Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
    • Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional
    • Pedoman pengelolaan KTSP, kaldik dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan harus dievaluasi dalam skala tahunan
    • Pedoman pengelolaan lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan
  2. 2. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH/MADRASAH
    • Struktur organisasi S/M berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan
    • Tugas , wewenang dan tanggung-jawab pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan harus diuraikan secara jelas terkait dengan penyelenggaraan dan administrasi S/M
  3. Lanjutan …. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH/MADRASAH
    • ada staf administrasi yang diberi wewenang dan tanggungjawab jelas dalam mnyelenggarakan administrasi secara optimal
    • Dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja
    • Dituangkan dalam surat keputusan kepala sekolah/madrasah atas pertimbangan dan pendapat komite sekolah/madrasah

PEDOMAN YANG MENGATUR TENTANG STRUKTUR ORGANISASI S/M HARUS :

  1. 3. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH
    • Berdasarkan rencana kerja tahunan
    • Dilaksanakan oleh Penanggungjawab kegiatan sesuai dengan ketersediaan sumberdaya yang ada
    • Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan RK S/M Tahunan harus mendapat persetujuan melalui rapat Dewan Pendidik besama Komite Sekolah/ Madrasah
  2. Lanjutan …. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH
    • Membuat laporan pertanggungjawaban
    • Pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat Dewan Pendidik
    • Pelaksanaan pengelolaan bidang non- akademik pada rapat Komite Sekolah/ Madrasah
    • Menyampaikan laporan tersebut pada akhir tahun sebelum penyusunan RK S/M tahunan berikutnya

Apa tugas kepala sekolah ?

  1. 1. BIDANG KESISWAAN
    • Penerimaan Peserta Didik
    • Layanan Konseling
    • Ekstrakurikuler
    • Pembinaan Prestasi Unggulan
    • Pelacakan terhadap Alumni

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 2. BIDANG KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
    • Penyusunan KTSP
    • Penyusunan Kaldik
    • Program Pembelajaran
    • Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
    • Peraturan Akademik

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 3. BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
    • Menyusun Program Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
    • Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
    • Penyusunan rincian tugas ( job discription )
    • Rekruitmen tenaga tambahan
    • Pengembangan karir dan prestasi
    • Promosi, penempatan dan rotasi

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 4. BIDANG SARANA PRASARANA
    • Penyusunan program pengelolaan sarana prasarana
    • Pengelolaan sarana prasarana dengan mengacu kepada Standar Sarana Prasarana, meliputi :
    • a. merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan
    • b. mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan
    • c. melengkapi fasilitas pembelajaran
    • d. menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas
    • e. pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. Lanjutan …. BIDANG SARANA PRASARANA
    • 3. Sosialisasi program pengelolaan sarana prasarana
    • 4. Pengelolaan perpustakaan secara khusus
    • 5. Pengelolaan laboratorium secara khusus
    • 6. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan perkem-bangan kegiatan ekstrakurikuler

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 5. BIDANG KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
    • Menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional mengacu pada Standar Pembiayaan, meliputi :
    • a. sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola
    • b. penyusunan dan pencairan anggaran, penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional
    • c. kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan
    • d. pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran
    • 2. Sosialisasi pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional agar transparan dan akuntabel

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 6. BIDANG BUDAYA DAN LINGKUNGAN
    • Menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien
    • Menyusun prosedur untuk menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan
    • Menetapkan pedoman tata tertib
    • Menetapkan kode etik untuk masing-masing warga sekolah/ madrasah
    • Memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasah

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 7. BIDANG PERANSERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
    • Melibatkan warga dan masyarakat pendukung dalam mengelola pendidikan
    • Menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dan berkaitan denga input-proses-output dan pemanfaatan lulusan
    • Menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 8. BIDANG LAIN UNTUK PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN MUTU
    • Penyusunan program disesuaikan dengan karakter, tujuan dan jangka waktu pelaksanaan program
    • CONTOH :
    • Program Rintisan MBS
    • Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
    • Program Imersi
    • Program Akslerasi
    • Program Inklusi, dll.

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. BAGIAN C PENGAWASAN DAN EVALUASI
  2. PENGAWASAN DAN EVALUASI
    • Program Pengawasan
    • Evaluasi Diri
    • Evaluasi dan Pengembangan KTSP
    • Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    • Akreditasi Sekolah/Madrasah
  3. 1. PROGRAM PENGAWASAN
    • Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung-jawab dan berkelanjutan
    • Program pengawasan didasarkan pada standar nasional pendidikan
    • Program pengawasan disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan
    • Pengawasan pengelolaan s/m meliputi : pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindaklanjut hasil pengawasan
  4. Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
    • Pemantauan pengelolaan s/m oleh komite s/m secara teratur, dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan
    • Supervisi pengelolaan akademik dilakukan oleh kepala s/m dan pengawas s/m secara teratur dan berkelanjutan
    • Pendidik melaporkan hasil evaluasi dan penilaian minimal setiap akhir semester
    • Tenaga kependidikan (TU, Staf/Karyawan) melaporkan pelaksanaan tugasnya pada setiap akhir semester
  5. Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
    • Kepala s/m melaporkan hasil evaluasi pada setiap akhir semester kepada komite s/m dan pihak lain yang berkepentingan
    • Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/ walikota melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota
    • Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kepala Kantor Depag Kab/Kota
  6. Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
    • Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan dalam rangka peningkatan mutu s/m, termasuk memberi sanksi atas penyimpangan yang ditemukan
    • Sekolah/madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan berikut catatan tindaklanjutnya untuk memperbaiki kinerja s/m baik pengelolaan akademik maupun pengelolaan secara keseluruhan
  7. 2. EVALUASI DIRI
    • Evaluasi diri dilakukan terhadap kinerja s/m
    • S/M menetapkan indikator untuk mengukur, menilai kinerja dan perbaikan dalam rangka pelaksanaan standar nasional pendidikan
    • S/M mengevaluasi proses pembelajaran dan program kerja tahunan
    • Evaluasi diri s/m dilakukan secara periodik berdasar data dan informasi yang terpercaya
  8. 3. EVALUASI DAN PENGEMBANGAN KTSP
    • Komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi Iptek mutakhir
    • Berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik, masyarakat, sistem pendidikan dan sosial
    • Integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat matapelajaran
    • Menyeluruh dengan melibatkan dewan pendidik, komite, pengguna lulusan dan alumni

Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi dan pengembangan KTSP secara :

  1. 4. EVALUASI PENDAYAGUNAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
    • Direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    • Evaluasi meliputi kesesuaian penugasan dan keahlian, keseimbangan beban kerja dan kinerja pendidik/teaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas
    • Evaluasi harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan peserta didik
  2. 5. AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH
    • S/M menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan akreditasi
    • S/M selalu berupaya meningkatkan status akreditasi
    • S/M harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi
  3. BAGIAN D KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
  4. BAGIAN E SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
  5. E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
    • S/M mengelola sistem informasi manajemen (SIM) yang memadai untuk mendukung sistem administrasi pendidikan yang efisien, efektif dan akuntabel
    • S/M menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses
    • S/M menugaskan seorang P/TK untuk memenuhi layanan informasi kepada masyarakat
    • S/M melaporkan data informasi s/m dalam bentuk dokumen kepada Dinas Pendidikan/ Kandepag kab/kota
  6. BAGIAN F PENILAIAN KHUSUS
  7. F. PENILAIAN KHUSUS
    • Keberadaan Sekolah/Madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah (Depdiknas/Depag) setelah mendapat rekomendasi dari BSNP

KOMENTAR :

            Dalam mengelola pendidikan harus ada banyak point dan banyak bidang yang harus diperhatikan. Pengelolaan pendidikan tidak bisa dilakukan denagan perorangan, harus dilakukan dengan kelompok dan dibutuhkan keselarasan dalam mengelolanya, sebaiknya dilakukan dengan kerja sama oleh kelompok tersebut agar bisa dikelola dengan baik.