Selasa, 05 Januari 2010

Standar Pengelolaan Pendidikan

Standar Pengelolaan Pendidikan

  1. STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN Disajikan pada Diklat Peingkatan Profesi Pengawas TK/SD dan Kepala Sekolah Dasar Kab. Wonosobo Tahun 2007 Berdasarkan Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tanggal 23 Mei Tahun 2007
  2. Tahukah Anda ?
    • Sekolah Standar Nasional ?
    • Sekolah Maju ?
    • Sekolah Bermutu ?
    • Sekolah Unggulan ?
    • Sekolah Favourite ?
    • Sekolah Berprestasi ?
    • Sekolah Rujukan ?
    • Sekolah Model ?
    • Sekolah Mandiri ?
    • Sekolah Nasional Bertaraf Internasional ?
  3. TUJUAN PEMBELAJARAN
    • Peserta diharapkan dapat:
    • Memahami standar pengelolaan pendidikan oleh satuan pendidikan
    • Mengidentifikasi komponen-komponen Rencana Kerja Sekolah
    • Menjelaskan tahapan penyusunan Rencana Kerja Sekolah yang sinergis, sistematis dan berkesinambungan
    • Menyusun draft Rencana Kerja Sekolah
    • Memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja Sekolah
  4. LATAR BELAKANG
    • Sekolah/Madrasah tidak lagi menjalankan kebijakan yang bersifat sentralistik dan pengambilan keputusan terpusat , tetapi bergeser ke arah desentralistik dan manajemen partisipatif berdasarkan pola manajemen berbasis sekolah (MBS/M)
    • Standar Pengelolaan Sekolah/Madrasah berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
    • Akreditasi sekolah/madrasah merupakan pelaksanaan supervisi dan evaluasi standar pengelolaan pendidikan
  5. DASAR
    • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
    • Peraturan Mendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan
  6. POKOK KAJIAN
    • PERENCANAAN PROGRAM
    • PELAKSANAAN RENCANA KERJA
    • PENGAWASAN DAN EVALUASI
    • KEPEMIMPINAN SEKOLAH/ MADRASAH
    • SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
    • PENILAIAN KHUSUS
  7. BAGIAN A PERENCANAAN PROGRAM
  8. PERENCANAAN PROGRAM
    • VISI SEKOLAH/MADRASAH
    • MISI SEKOLAH/MADRASAH
    • TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
    • RENCANA KERJA SEKOLAH/ MADRASAH

meliputi :

  1. VISI SEKOLAH/MADRASAH
    • Menjadi cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan stakeholder
    • Memberikan inspirasi, motivasi dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan stakeholder
    • Dirumuskan berdasar masukan warga sekolah/madrasah dan stakeholder selaras dengan visi institusi di atasnya dan visi pendidikan nasional

Ketentuan tentang Visi Sekolah/Madrasah :

  1. Lanjutan ……VISI SEKOLAH/MADRASAH
    • Rumusan visi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M
    • Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
    • Visi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat

Ketentuan tentang Visi Sekolah/Madrasah :

  1. MISI SEKOLAH/MADRASAH
    • Memberikan arah dalam mewujudkan visi S/M sesuai dengan tujuan pendidikan nasional
    • Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu
    • Menjadi dasar program pokok S/M
    • Berorientasi pada layanan peserta didik dan mutu lulusan
    • Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program S/M

Ketentuan tentang Misi Sekolah/Madrasah :

  1. Lanjutan ….. MISI SEKOLAH/MADRASAH
    • Memberikan keluwesan dan ruang gerak kepada S/M mengembangkan kegiatannya
    • Rumusan misi diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M
    • Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
    • Misi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
  2. TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
    • Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan)
    • Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat
    • Tujuan S/M juga mengacu pada standar kmpetensi lulusan yang ditetapkan oleh S/M dan pemerintah

Ketentuan tentang Tujuan Sekolah/Madrasah :

  1. Lanjutan ….. TUJUAN SEKOLAH/MADRASAH
    • Tujuan S/M diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dengan memperhatikan masukan dari komite S/M dan stakeholders
    • Disosialisasikan kepada warga sekolah dan stakeholders
    • Misi S/M ditinjau dan dirumuskan kembali sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat
  2. RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH
  3. PENGERTIAN
    • Rencana Kerja Sekolah/Madrasah adalah suatu dokumen Sekolah/ Madrasah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu satu sampai empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan berdasarkan Visi, Misi dan Tujuan Sekolah/Madrasah
  4. JENIS RENCANA KERJA S/M
    • Rencana Kerja Jangka Menengah
    • Jangka waktu 4 tahun
    • Berisi rencana strategik kegiatan sekolah/ madrasah
    • Menjadi dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sekolah/madrasah (RKA S/M)
    • Rencana Kerja Tahunan
    • Jangka waktu 1 tahun
    • Berisi rencana operasional (program) kegiatan sekolah/ madrasah
    • Menjadi dasar penyusunan rencana anggaran dan pendapatan sekolah/madrasah (RAPBS/M)
  5. FUNGSI RK S/M
    • Sebagai pedoman pengelolaan sekolah/madrasah
    • Sebagai gambaran kinerja sekolah/madrasah empat dan satu tahun yang akan datang
    • Sebagai wujud akuntabilitas dan transparasi sekolah/madrasah kepada pemangku kepentingan ( stakeholders )
    • Sebagai pengendali program dan kegiatan sekolah/madrasah
    • Sebagai alat evaluasi dan bahan perencanaan kerja sekolah/madrasah jangka menengah berikutnya
  6. FUNGSI RENCANA KERJA TAHUNAN S/M
    • Sebagai dasar pengelolaan sekolah/ madrasah yang ditunjukkan dengan :
    • - kemandirian
    • - kemitraan
    • - partisipasi
    • - keterbukaan, dan
    • - akuntabilitas
  7. PENYUSUN RK S/M
    • RK S/M disusun oleh Tim yang dibentuk oleh Kepala Sekolah, terdiri dari unsur-unsur :
    • Kepala Sekolah
    • Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    • Komite Sekolah
    • Peserta Didik (untuk SMP, SMA, SMK)
  8. PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN RK S/M
    • RK S/M harus mendapat persetujuan dalam rapat Dewan Pendidik dan memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah/Madrasah
    • Berlakunya RK S/M Negeri setelah disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
    • Untuk Sekolah/Madrasah Swasta pengesahan oleh penyelenggara pendidikan (Yayasan)
  9. SASARAN DALAM RENCANA KERJA SEKOLAH/MADRASAH
    • Sasaran RKS/M dibagi menjadi 8 bidang :
    • Kesiswaan
    • Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
    • Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    • Sarana dan Prasarana
    • Keuangan dan Pembiayaan
    • Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrasah
    • Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
    • Lainnya yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu
  10. BAGIAN B PELAKSANAAN RENCANA KERJA
  11. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
    • PENYUSUNAN PEDOMAN
    • STRUKTUR ORGANISASI
    • PELAKSANAAN KEGIATAN
  12. 1. PENYUSUNAN PEDOMAN
    • Sekolah/Madrasah wajib membuat dan memiliki pedoman tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait yang mengatur berbagai aspek pengelolaan
  13. Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
    • Perumusan pedoman sekolah/ madrasah seharusnya :
    • 1. Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah
    • 2. Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat
  14. PEDOMAN PENGELOLAAN SEKOLAH/MADRASAH MELIPUTI :
    • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
    • Kalender pendidikan/akademik
    • Struktur organisasi sekolah/madrasah
    • Pembagian tugas di antara pendidik
    • Pembagian tugas di antara tenaga kependidikan
    • Peraturan akademik
    • Tata tertib sekolah/madrasah
    • Kode etik sekolah/madrasah
    • Biaya operasional sekolah/madrasah

Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN

  1. Lanjutan ….. PENYUSUNAN PEDOMAN
    • Pedoman sekolah/madrasah berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan operasional
    • Pedoman pengelolaan KTSP, kaldik dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan harus dievaluasi dalam skala tahunan
    • Pedoman pengelolaan lainnya dievaluasi sesuai kebutuhan
  2. 2. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH/MADRASAH
    • Struktur organisasi S/M berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan
    • Tugas , wewenang dan tanggung-jawab pimpinan, pendidik dan tenaga kependidikan harus diuraikan secara jelas terkait dengan penyelenggaraan dan administrasi S/M
  3. Lanjutan …. STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH/MADRASAH
    • ada staf administrasi yang diberi wewenang dan tanggungjawab jelas dalam mnyelenggarakan administrasi secara optimal
    • Dievaluasi secara berkala untuk melihat efektivitas mekanisme kerja
    • Dituangkan dalam surat keputusan kepala sekolah/madrasah atas pertimbangan dan pendapat komite sekolah/madrasah

PEDOMAN YANG MENGATUR TENTANG STRUKTUR ORGANISASI S/M HARUS :

  1. 3. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH
    • Berdasarkan rencana kerja tahunan
    • Dilaksanakan oleh Penanggungjawab kegiatan sesuai dengan ketersediaan sumberdaya yang ada
    • Jika pelaksanaan tidak sesuai dengan RK S/M Tahunan harus mendapat persetujuan melalui rapat Dewan Pendidik besama Komite Sekolah/ Madrasah
  2. Lanjutan …. PELAKSANAAN KEGIATAN SEKOLAH/MADRASAH
    • Membuat laporan pertanggungjawaban
    • Pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat Dewan Pendidik
    • Pelaksanaan pengelolaan bidang non- akademik pada rapat Komite Sekolah/ Madrasah
    • Menyampaikan laporan tersebut pada akhir tahun sebelum penyusunan RK S/M tahunan berikutnya

Apa tugas kepala sekolah ?

  1. 1. BIDANG KESISWAAN
    • Penerimaan Peserta Didik
    • Layanan Konseling
    • Ekstrakurikuler
    • Pembinaan Prestasi Unggulan
    • Pelacakan terhadap Alumni

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 2. BIDANG KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN
    • Penyusunan KTSP
    • Penyusunan Kaldik
    • Program Pembelajaran
    • Penilaian Hasil Belajar Peserta Didik
    • Peraturan Akademik

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 3. BIDANG PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
    • Menyusun Program Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
    • Pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
    • Penyusunan rincian tugas ( job discription )
    • Rekruitmen tenaga tambahan
    • Pengembangan karir dan prestasi
    • Promosi, penempatan dan rotasi

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 4. BIDANG SARANA PRASARANA
    • Penyusunan program pengelolaan sarana prasarana
    • Pengelolaan sarana prasarana dengan mengacu kepada Standar Sarana Prasarana, meliputi :
    • a. merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan
    • b. mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan
    • c. melengkapi fasilitas pembelajaran
    • d. menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas
    • e. pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. Lanjutan …. BIDANG SARANA PRASARANA
    • 3. Sosialisasi program pengelolaan sarana prasarana
    • 4. Pengelolaan perpustakaan secara khusus
    • 5. Pengelolaan laboratorium secara khusus
    • 6. Pengelolaan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan perkem-bangan kegiatan ekstrakurikuler

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 5. BIDANG KEUANGAN DAN PEMBIAYAAN
    • Menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional mengacu pada Standar Pembiayaan, meliputi :
    • a. sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola
    • b. penyusunan dan pencairan anggaran, penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional
    • c. kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan
    • d. pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran
    • 2. Sosialisasi pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional agar transparan dan akuntabel

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 6. BIDANG BUDAYA DAN LINGKUNGAN
    • Menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien
    • Menyusun prosedur untuk menciptakan suasana, iklim dan lingkungan pendidikan
    • Menetapkan pedoman tata tertib
    • Menetapkan kode etik untuk masing-masing warga sekolah/ madrasah
    • Memiliki program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasah

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 7. BIDANG PERANSERTA MASYARAKAT DAN KEMITRAAN
    • Melibatkan warga dan masyarakat pendukung dalam mengelola pendidikan
    • Menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan dan berkaitan denga input-proses-output dan pemanfaatan lulusan
    • Menjalin kemitraan dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. 8. BIDANG LAIN UNTUK PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN MUTU
    • Penyusunan program disesuaikan dengan karakter, tujuan dan jangka waktu pelaksanaan program
    • CONTOH :
    • Program Rintisan MBS
    • Program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
    • Program Imersi
    • Program Akslerasi
    • Program Inklusi, dll.

PENJELASAN PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN

  1. BAGIAN C PENGAWASAN DAN EVALUASI
  2. PENGAWASAN DAN EVALUASI
    • Program Pengawasan
    • Evaluasi Diri
    • Evaluasi dan Pengembangan KTSP
    • Evaluasi Pendayagunaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    • Akreditasi Sekolah/Madrasah
  3. 1. PROGRAM PENGAWASAN
    • Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung-jawab dan berkelanjutan
    • Program pengawasan didasarkan pada standar nasional pendidikan
    • Program pengawasan disosialisasikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan
    • Pengawasan pengelolaan s/m meliputi : pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan dan tindaklanjut hasil pengawasan
  4. Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
    • Pemantauan pengelolaan s/m oleh komite s/m secara teratur, dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan
    • Supervisi pengelolaan akademik dilakukan oleh kepala s/m dan pengawas s/m secara teratur dan berkelanjutan
    • Pendidik melaporkan hasil evaluasi dan penilaian minimal setiap akhir semester
    • Tenaga kependidikan (TU, Staf/Karyawan) melaporkan pelaksanaan tugasnya pada setiap akhir semester
  5. Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
    • Kepala s/m melaporkan hasil evaluasi pada setiap akhir semester kepada komite s/m dan pihak lain yang berkepentingan
    • Pengawas sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/ walikota melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota
    • Pengawas madrasah melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada Kepala Kantor Depag Kab/Kota
  6. Lanjutan ….. PROGRAM PENGAWASAN
    • Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan dalam rangka peningkatan mutu s/m, termasuk memberi sanksi atas penyimpangan yang ditemukan
    • Sekolah/madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pantauan, supervisi, evaluasi dan pelaporan berikut catatan tindaklanjutnya untuk memperbaiki kinerja s/m baik pengelolaan akademik maupun pengelolaan secara keseluruhan
  7. 2. EVALUASI DIRI
    • Evaluasi diri dilakukan terhadap kinerja s/m
    • S/M menetapkan indikator untuk mengukur, menilai kinerja dan perbaikan dalam rangka pelaksanaan standar nasional pendidikan
    • S/M mengevaluasi proses pembelajaran dan program kerja tahunan
    • Evaluasi diri s/m dilakukan secara periodik berdasar data dan informasi yang terpercaya
  8. 3. EVALUASI DAN PENGEMBANGAN KTSP
    • Komprehensif dan fleksibel dalam mengadaptasi Iptek mutakhir
    • Berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik, masyarakat, sistem pendidikan dan sosial
    • Integratif dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat matapelajaran
    • Menyeluruh dengan melibatkan dewan pendidik, komite, pengguna lulusan dan alumni

Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi dan pengembangan KTSP secara :

  1. 4. EVALUASI PENDAYAGUNAAN PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
    • Direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    • Evaluasi meliputi kesesuaian penugasan dan keahlian, keseimbangan beban kerja dan kinerja pendidik/teaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas
    • Evaluasi harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan peserta didik
  2. 5. AKREDITASI SEKOLAH/ MADRASAH
    • S/M menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan akreditasi
    • S/M selalu berupaya meningkatkan status akreditasi
    • S/M harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistik dan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi
  3. BAGIAN D KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
  4. BAGIAN E SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
  5. E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
    • S/M mengelola sistem informasi manajemen (SIM) yang memadai untuk mendukung sistem administrasi pendidikan yang efisien, efektif dan akuntabel
    • S/M menyediakan fasilitas informasi yang efisien, efektif dan mudah diakses
    • S/M menugaskan seorang P/TK untuk memenuhi layanan informasi kepada masyarakat
    • S/M melaporkan data informasi s/m dalam bentuk dokumen kepada Dinas Pendidikan/ Kandepag kab/kota
  6. BAGIAN F PENILAIAN KHUSUS
  7. F. PENILAIAN KHUSUS
    • Keberadaan Sekolah/Madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan dari Pemerintah (Depdiknas/Depag) setelah mendapat rekomendasi dari BSNP

KOMENTAR :

            Dalam mengelola pendidikan harus ada banyak point dan banyak bidang yang harus diperhatikan. Pengelolaan pendidikan tidak bisa dilakukan denagan perorangan, harus dilakukan dengan kelompok dan dibutuhkan keselarasan dalam mengelolanya, sebaiknya dilakukan dengan kerja sama oleh kelompok tersebut agar bisa dikelola dengan baik.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar